Dark/Light Mode

Bantu Tersangka KO Bareskrim

AKBP Bambang Kayun Raup Rp 5 M Plus Mobil Mewah

Rabu, 4 Januari 2023 07:30 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun diduga meraup puluhan miliar dari main perkara. Salah satu modusnya, membocorkan hasil rapat internal.

Dokumen kesimpulan rapat itu digunakan tersangka kasus pemalsuan surat Emilya Said dan Herwansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan. Alhasil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kalah.

“Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” kata Ketua Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Firli Bahuri.

Lembaga antirasuah membongkar modus AKBP Bambang Kayun. Perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam sengketa ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga : KPK Bantu Bareskrim Cari Penyuap AKBP Bambang Kayun Yang Jadi Buron

Firli menjelaskan Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun itu diduga menerima suap Rp 6 miliar plus 1 mobil mewah dari Emilya Said dan Herwansyah. Selain itu, menerima gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari pihak lain.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, ke Bareskrim. “Dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah,” ujarnya.

Merespons laporan ini, Emilya dan Herwansyah berusaha mencari bantuan di internal Polri agar bisa lolos dari jerat hukum. Lewat kerabatnya, keduanya diperkenalkan dengan Bambang Kayun.

Baca juga : KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun Ke Bareskrim

Pada sekitar Mei 2016, keduanya bertemu Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun pun siap membantu. Tapi meminta imbalan uang dan barang.

Bambang Kayun memberikan saran agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Singkat cerita, Bambang Kayun ditunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Bareskrim mengenai laporan terhadap Emilya Said dan Herwansyah.

Selanjutnya pada Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait permohonan perlindungan hukum atas Emilya Said dan Herwansyah.

Baca juga : KPK Ubrak-abrik Rumah Hingga Apartemennya

“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” kata Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.