Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjemput paksa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Upaya jemput paksa akan dilakukan jika Bambang Kayun kembali mangkir dari panggilan komisi antirasuah. Bambang Kayun diketahui mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Jumat (23/12).
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Alex mengatakan, tim penyidik nantinya bakal mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun menurut Alex, sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti dugaan keterlibatan Bambang Kayun.
"Sejauh ini, itu yang sudah kami tetapkan baru satu, informasi selebihnya pengembangannya bagaimana teman-teman penyidik lah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK (Bambang) sendiri," tandasnya.
KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.
Para tersangka dalam telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said, yang diduga sebagai penyuap, merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak lebih dari Rp 2 triliun.
Baca juga : Piala Liga Inggris, Tim Raksasa Masih Bertahan
Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H.M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya