Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Produk Smooth Fluid Kilang Pertamina Dukung Capaian TKDN
- Wali Murid SMAN 70 Cenat Cenut Ditagih Rp 800 Ribu Untuk Donasi Kelulusan
- Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 Kepada 707.622 Siswa Di Jakarta
- Tambah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik
- Pertamina Drilling Tekankan Keselamatan Kerja di Safari Ramadan 2025
KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Jumat, 23 Desember 2022 12:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.
Bambang Kayun dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPK suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/11).
Baca juga : Tambah 190 Unit, Tahun Depan 220 Bus Listrik Transjakarta Bakal Mengaspal Di Ibu Kota
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
KPK menduga Bambang Kayun menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Tersangka Kasus LNG
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali, pada kesempatan terpisah.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan pasangan suami-istri, Herwansyah dan Emilya Said. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Baca juga : KCIC Pastikan, Kereta Yang Keluar Jalur Di Padalarang, Bukan Kereta Cepat
Keduanya, ditengarai berada di luar negeri (LN). Saat ini KPK sedang melakukan pencarian.
"Sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya