Dark/Light Mode

Perusahaan Penyuap Lukas Enembe Bergerak Di Bidang Farmasi, Nggak Pengalaman Ngerjain Konstruksi

Kamis, 5 Januari 2023 17:27 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, perusahaan Rijatono Lakka memenangkan sejumlah proyek infrastruktur sepanjang 2019-2021.

"Padahal untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex, sapaan Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Nataru 2023

Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono Lakka diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan. Salah satunya, dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Diduga, kesepakatan yang disanggupi Rijatono Lakka adalah adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," bebernya.

PT Tabi Bangun Papua akhirnya mendapatkan beberapa proyek di Pemprov Papua. Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Baca juga : Jokowi: Keliru Besar, Kalau Pemerintah Dibilang Nggak Perhatian Sama Usaha Mikro

Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ungkap Alex.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Baca juga : KPK: Kalau Nggak Punya Ongkos, Ngomong Saja

"Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Sebagai pemberi suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Lukas Enembe sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.