Dark/Light Mode

Bambang Kayun Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari Beberapa Pihak

Selasa, 3 Januari 2023 18:16 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dia diduga menerima suap senilai total Rp 6 miliar dan mobil mewah dari terlapor Emilya Said dan Herwansyah untuk "mengurus" perkara ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, selain itu, Bambang Kayun rupanya juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak.

"Jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Baca juga : Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Dia memastikan, tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini.

Penyidik KPK telah menahan Bambang Kayun untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli menjelaskan, perkara bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Bambang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Keduanya, berkonsultasi dengan Bambang Kayun. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016, Emilya dan Herwansyah bertemu dengan Bambang Kayun, di salah satu hotel di Jakarta.

"Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ungkap pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini.

Bambang Kayun lalu memberikan sejumlah saran. Di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Baca juga : Guru Honorer Ngadu Ke Firli Bahuri

"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," beber Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.