Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Fraksi Oposisi Dan Koalisi Pemerintah Satu Suara

Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Titik!

Jumat, 6 Januari 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hanya Fraksi PDIP yang memilih sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Selebihnya, semua fraksi di Senayan memilih proporsional terbuka. Hasil akhir, masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan fraksi di DPR satu suara, Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu. “Betul,” kata Baidowi di Jakarta, Selasa (3/1).

Baca juga : SSI: Konstituen Semua Parpol Mayoritas Setuju Pemilu Proposional Terbuka

Meski demikian, pria yang akrab disapa Awi ini akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup se­bagaimana yang sudah diajukan ke MK.

“Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti,” tambahnya.

Pernyataan sikap delapan fraksi tersebut antara lain, pertama menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Kedua, meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Baca juga : Pakar Hukum: Sistem Proporsional Terbuka Picu Politik Uang dan Korupsi

Ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Fraksi PDIP satu-satunya fraksi di DPR yang menyetujui sistem proporsional tertu­tup digunakan dalam Pemilu 2024. Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, par­tainya akan taat asas dan putusan MK.

“Ketika MK mengambil keputusan, ya sikap PDI Perjuangan taat asas, kami ini taat konstitusi,” tandas Hasto di Jakarta, kemarin.

Hasto menghargai delapan fraksi di DPR yang menyatakan menolak sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, sistem proporsional tertutup diklaim memiliki kelebihan ketimbang proporsional terbuka.

Baca juga : KPU Jangan Bikin Gaduh

“Sistem proporsional tertutup mendor­ong partai politik melakukan pendidikan politik dan kaderisasi yang baik di inter­nalnya. Bukan menjadi peserta pemilu yang hanya mengandalkan popularitas untuk menang,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.