Dark/Light Mode

Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama Di Mata Hukum!

Selasa, 10 Januari 2023 19:46 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah lebih dulu menahan penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

KPK menduga, Rijantono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar agar perusahannya mendapatkan pengerjaan beberapa proyek di Pemprov Papua.

Baca juga : Diterbangkan Ke Jakarta, Lukas Enembe Didampingi Seorang Dokter Dan Perawat

Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar. Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Baca juga : Ketua KPK: Saat Ditangkap, Lukas Enembe Diduga Mau Tinggalkan Indonesia

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini KPK sedang mengembangkan lebih lanjut dugaan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.