Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Tangguhkan Izin Berobat Lukas Enembe

KPK Rayu Supaya Mau Ditahan Dulu

Jumat, 6 Januari 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK resmi menahan Rijatono Lakka yang diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK resmi menahan Rijatono Lakka yang diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merayu Gubernur Papua Lukas Enembe agar mau menjalani penahanan. Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek itu dijanjikan akan diberikan izin berobat ke luar negeri.

“Saya menyampaikan yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK. Yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selama ini, Lukas selalu mangkir pemeriksaan. Sang Gubernur berdalih sakit. Ketua KPK Firli Bahuri sampai turun langsung mengecek kondisi kesehatan Lukas di kediamannya.

Tim penasihat hukum meminta KPK mengizinkan Lukas berobat di Singapura. Lukas tidak bisa ke luar negeri lantaran dicekal imigrasi—atas permintaan lembaga antirasuah.

Merespons permintaan ini, KPK menawarkan Lukas menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Baca juga : Masukkan Poin Perbaikan Nasib Ekonomi Perempuan, G20 EMPOWER Diapresiasi

“Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia berobat di Jakarta,” kata Alex.

Bila kedua rumah sakit nasional itu dianggap tidak sanggup menangani penyakit Lukas, KPK baru mengizinkan berobat ke luar negeri.

Namun untuk bisa mendapatkan izin itu Lukas harus bersikap kooperatif. “Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan inap, tentu nanti kami bantarkan,” janji Alex.

Ia menyoroti kehadiran Lukas saat meresmikan kantor Gubernur Papua yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi Lukas tidak terlihat sedang sakit parah.

“Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” ucap Alex.

Baca juga : KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Temui Para Saksi

KPK memutuskan tidak melakukan jemput paksa terhadap Lukas dalam waktu dekat. “Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat,” ujar Alex.

Kendati demikian Alex tidak ingin pihaknya dianggap tidak tegas. KPK ingin penangan perkara Lukas tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat Papua. Jika hal itu terjadi, yang dirugikan masyarakat.

KPK masih menunggu informasi dari aparat setempat apakah memungkinkan dilakukan penjemputan paksa.

“Kecuali dari Lukas Enembe yang menyampaikan akan kooperatif, bersedia ke Jakarta, itu akan lebih bagus. Buat masyarakat juga lebih bagus,” imbau Alex.

KPK telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka dan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga : Dikritik Bertemu Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada Yang Spesial

Lukas disebut menerima suap dari Rijatono Lakka sejumlah Rp 1 miliar, karena membantunya mendapatkan proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.

Supaya memudahkan proses penyidikan, KPK menjebloskan Rijatono Lakka ke dalam penjara untuk 20 hari ke depan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.