Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Hak Korban Dipulihkan Tapi Proses Hukum Pelaku Dipertanyakan

Kamis, 12 Januari 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo menerima Buku yang berisi laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu yang berikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Ketua TIM PPHAM Makarim Wibisono (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (11/01/2023). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM).
Presiden Joko Widodo menerima Buku yang berisi laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu yang berikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Ketua TIM PPHAM Makarim Wibisono (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (11/01/2023). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini kasusnya terkatung-katung, akhirnya mendapat pengakuan dari negara. Pemerintah akui dan meminta maaf atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi. Dengan pengakuan itu, pemerintah akan memulihkan hak-hak korban. Lantas bagaimana dengan proses hukum terhadap para pelakunya? Ini yang masih dipertanyakan.

Pengakuan soal pelanggaran HAM berat masa lalu itu, disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Keterangan pers itu disampaikan usai Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM). Mahfud MD ikut mendampingi Presiden saat menerima laporan dari PPHAM itu.

Baca juga : Kementan Klaim Ketersediaan Pangan Ternak Saat Natal Dan Tahun Baru Aman

PPHAM diketuai oleh Makarim Wibisono. Sedangkan anggotanya berasal dari berbagai latar belakang. Yakni Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.

Presiden mengaku telah membaca secara saksama laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2022. Karena itu, ia menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Baca juga : Bamsoet Dorong Mitigasi Penanggulangan Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi, dalam pernyataan persnya.

Jokowi mengaku bersimpati dan berempati terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Selanjutnya, Jokowi memerintahkan pada Mahfud MD untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Tindak Pelaku Politik Identitas

“Saya dan Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Jokowi. “Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.

Adapun daftar lengkap 12 pelanggaran HAM berat versi Pemerintah. Yakni, Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985; Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989; Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.