Dark/Light Mode

Pemerintah Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Hak Korban Dipulihkan Tapi Proses Hukum Pelaku Dipertanyakan

Kamis, 12 Januari 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo menerima Buku yang berisi laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu yang berikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Ketua TIM PPHAM Makarim Wibisono (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (11/01/2023). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM).
Presiden Joko Widodo menerima Buku yang berisi laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu yang berikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Ketua TIM PPHAM Makarim Wibisono (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (11/01/2023). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM).

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet pada 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999; Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002; Peristiwa Wamena Papua pada 2003; Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

Jokowi berjanji memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. “Yang pertama, saya dan Pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” beber dia.

Di kesempatan yang sama, Mahfud MD menjelaskan kenapa pemerintah menempuh cara non yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Selama ini, kata Mahfud, penyelesaian HAM berat secara yuridis selalu berakhir sia-sia. Contohnya, empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semuanya bebas. Karena dianggap tidak cukup bukti secara hukum acara.

Baca juga : Kementan Klaim Ketersediaan Pangan Ternak Saat Natal Dan Tahun Baru Aman

Berangkat dari masalah itulah, lanjut Mahfud, maka pemerintah mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Namun, tidak menutup kemungkinan tetap diberlakukan secara yuridis. “Semua pelanggaran HAM berat itu bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum atau dengan pengadilan ad hoc,” terang dia.

Usai menyerahkan laporan tim PPHAM kepada Jokowi, Mahfud kemudian menjelaskan langkah lanjutan usai arahan Kepala Negara tentang PPHAM. Pemerintah akan mengundang jajaran pemerintahan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim PPHAM seperti Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan hingga Kapolri.

Mahfud lantas mencontohkan, Pemeintah akan memberikan santunan kepada TNI, PKI maupun umat Islam. Hal itu sebagai bentuk konkret dari tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM dari Pemerintah.

Baca juga : Bamsoet Dorong Mitigasi Penanggulangan Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

“Kasus 1965 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang TNI juga. Semua itu akan diberi santunan, rehabilitasi. Nah, sementara masalah yuridisnya itu jalan. Gitu ya sesuai dengan ketentuan undang-undang,” sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku? “Enggak. Biar DPR yang memutuskan kalau itu, karena dulu kan yang buat Undang-undang itu DPR kan? Kita lapor aja ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda,” beber dia.

Di kesempatan terpisah, Komnas HAM menyambut baik pengakuan Pemerintah bahwa ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Pengakuan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah aturan.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Tindak Pelaku Politik Identitas

“Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” terang Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Pemerintah Daerah untuk turut mendukung kebijakan Pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. “Kami juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM,” tegas dia.

Senada, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) turut mengapresiasi penegasan Jokowi bahwa penyelesaian non-yudisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. Malah, PGI melihat pengakuan Jokowi ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.