Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Pembelian Heli AW-101

Ketahuan Bekas Pakai, Tapi Kontrak Tak Bisa Dibatalkan

Selasa, 15 November 2022 07:30 WIB
Helikoper AgustaWestland AW101. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Helikoper AgustaWestland AW101. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Hadi Tjahjanto turut disebut dalam sidang korupsi pembelian helikopter AgustaWestland 101.

Hadi diberitahu mengenai ketidaksesuaian kontrak pembelian heli yang semula untuk keperluan VVIP Kepresidenan itu. Namun tak bisa membatalkan pembelian yang dilakukan di era KSAU sebelumnya: Marsekal Agus Supriatna.

Hal itu diungkap Letkol Teknik Arief Tandju dalam sidang perkara terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : KPK Tahu Harun Masiku, Tapi Kok Nggak Ditangkap

Arief mengaku menjadi anggota Komisi Pemeriksaan Materiil (KPM) pembelian heli AW-101. KPM bertugas kesesuaian spesifikasi heli yang dibeli dengan dokumen kontrak.

Hasil pemeriksaan KPM menemukan 12 item spesifikasi pesawat yang tidak sesuai kontrak. Antara lain, bangku pesawat yang hanya berjumlah 24 buah. Padahal, di kontrak ada 38 kursi.

Item selanjutnya yang tidak sesuai adalah cargo emergency on the starboard, first aid kit, strecther (tandu), tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan data swing compas tidak ada.

Baca juga : PSI DKI: Tradisi Baik Harus Dilanjutkan

Arief mengungkapkan riwayat jam terbang heli tidak lengkap, digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum diinstal, tidak ditemukan TAG (serial number & production number), log book engine tidak memiliki riwayat dan dokumen komponen tidak mempunyai usia (on condition).

Bahkan Arief mengemukakan, heli yang dibeli sudah pernah dipakai lantaran tercatat jumlah jam penerbangannya. "Seingat kami saat kami lapor ke Kepala Staf, data (penerbangan) itu sudah ada," ujarnya.

KPM tidak bisa meminta konfirmasi atas temuan ini kepada PT Diratama Jaya Mandiri selaku pemenang tender heli. "Kami tidak pernah berkomunikasi dengan pihak penyedia," ungkap Arief.

Baca juga : Bamsoet Ajak Pemuda Pancasila Bangun Citra Positif Di Mata Masyarakat

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, KPM membuat laporan dan disampaikan kepada KSAU. "Waktu itu Kepala Staf-nya (sudah ganti) adalah Pak Hadi " ujar Arief.

Menindaklanjuti laporan KPM, Hadi membuat disposisi. Lantaran tidak bisa membatalkan pembelian, Hadi meminta heli yang dibeli sesuai kontrak.

Arief tidak tahu lebih lanjut atas disposisi itu. "Karena disposisi langsung kepada bagian-bagian yang bertanggung jawab," katanya. tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.