Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
KPK Bakal Jerat Pihak-pihak Yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
Senin, 16 Januari 2023 21:04 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjerat pihak-pihak yang membantu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk melarikan diri.
"Apakah pihak-pihak lain akan diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan dugaan tersangka LE ini untuk melarikan diri, pasti akan kami kembangkan ke arah sana ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/1).
Baca juga : KPK Usut Pihak Yang Bantu Lukas Enembe Lari Ke LN
"Karena UU juga sangat memungkinkan, seperti pasal 21 UU Tipikor, itu kan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan," imbuh Juru Bicara berlatarbelakang jaksa itu.
Sebelumya Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah rumah makan wilayah Abepura, Papua pada Selasa (10/1) lalu. Diduga dia hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
Baca juga : KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga : KPK Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Judi Rp 560 M Lukas Enembe
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya