Dark/Light Mode

Dipamerin KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangannya Diborgol

Rabu, 11 Januari 2023 17:57 WIB
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, setelah ditangkap tim penyidik komisi antirasuah, pada Selasa (10/1) kemarin.

Lukas Enembe dipamerkan KPK dalam konferensi pers di lantai 4 Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto.

Menaiki kursi roda yang didorong penyidik komisi antirasuah, Lukas Enembe yang mengenakan seragam pasien rumah sakit warna biru dibalut rompi oranye tahanan KPK dan sandal hotel plus kaos kaki, mengangkat kedua tangannya, dan memutar-mutarnya.

Seolah-olah, dia memamerkan borgol. Hal itu dilakukannya berkali-kali, sampai konferensi pers dimulai oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga : KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Dirawat di RSPAD

Selesai konferensi pers, saat didorong menuju ruang perawatan, Lukas kembali melakukan aksi "pamer borgol" tersebut.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga menerima Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap diberikan agar perusahaan Rijatono Lakka mendapatkan pengerjaan beberapa proyek di Pemprov Papua.

Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Baca juga : Enembe Tak Berdaya

Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga : Tiba Di RSPAD Gatot Subroto, Lukas Enembe Jalan Dituntun

KPK terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe. "Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," tandasnya.

KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Meski kini menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.