Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ditangkap KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Nggak Ngelawan
Selasa, 10 Januari 2023 14:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua itu tidak melawan saat ditangkap tim komisi antirasuah yang dibantu Brimob Polda Papua.
Baca juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK Di Rumah Makan
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Diungkapkannya, saat penangkapan dilakukan, ada pihak-pihak lain yang saat itu tengah mendampingi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua itu.
Baca juga : Ditangkap Di Jayapura, Lukas Enembe Dibawa Ke Jakarta
"Tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," imbuhnya.
Saat ini, Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Jakarta. Di Ibu Kota, dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
Baca juga : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe!
"Nah, proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya. Sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK. Kalaupun terpenuhi, akan dilakukan proses penahanan, begitu," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya