Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Susul Ricky Dan Kuat, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 17:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Satu terdakwa lagi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Chandrawathi dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh
Putri diyakini bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan suaminya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Baca juga : Sambo Divonis Mati Semakin Diragukan
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal memberatkan, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dihukum 8 tahun bui.
Baca juga : Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur karena diyakini menjadi dalang pembunuhan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya