Dark/Light Mode

Ricky-Kuat Cuma Dituntut 8 Tahun

Sambo Divonis Mati Semakin Diragukan

Selasa, 17 Januari 2023 08:00 WIB
Kuat Ma’ruf (kanan) dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Kuat Ma’ruf (kanan) dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Ferdy Sambo itu, dengan 8 tahun penjara. Melihat ringannya tuntutan terhadap Ricky-Kuat, banyak yang meragukan Sambo bakal divonis mati.

Kemarin, Ricky dan Kuat menjalani sidang tuntutan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta. Sidang yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santosa ini, dimulai pukul 09.30 WIB.

Tuntutan untuk Kuat dibacakan lebih dulu oleh JPU secara bergantian. Awalnya, Kuat yang didampingi tim penasihat hukumnya, sempat mengenakan rompi tahanan. Namun, saat mendengarkan vonis tuntutan, Kuat melepas rompi tersebut. Sopir pribadi keluarga Sambo itu, hanya mengenakan kemeja putih lengan panjang serta celana bahan berwarna hitam.

Baca juga : Peringati 9 Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selametan Di Desa Perbatasan

Selama mendengarkan pembacaan tuntutan, Kuat lebih banyak murung. Kepalanya terus-terusan menunduk. Tak ada lagi tawa seperti sidang-sidang sebelumnya. Sampai pada akhirnya jaksa membacakan tuntutan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ucap jaksa.

Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat ialah berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga : Maling Duit Asabri Batal Divonis Mati

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan. “Terdakwa Kuat Ma’ruf juga belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.

Meskipun hanya dituntut 8 tahun penjara, Kuat tetap saja lesu. Sesekali dia juga menyeka air matanya dengan kedua tangannya. Untuk menutupi kesedihan, Kuat mengenakan masker yang sebelumnya sempat dilepaskan saat memasuki ruang persidangan.

Barulah usai sidang ditutup, pria berbadan gempal itu, menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya. Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangannya ke matanya.

Baca juga : Selim Amallah Dikucilkan

Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.