Dark/Light Mode

Usul Biaya Haji Naik, Yaqut Dipuji Pemberani Oleh Komnas Haji

Jumat, 20 Januari 2023 21:26 WIB
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj (Foto: Dok. Kemenag)
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733 dari rata-rata sebesar Rp 39.886.009 pada 2022. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar jemaah haji.

Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909. Sisanya yang 30 persen (Rp 29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan biaya haji yang diajukan Pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. "Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih, seperti dikutip kemenag.go.id, Jumat (20/1).

Baca juga : Yaqut Belum Dapat Dukungan Senayan

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara akibat kenaikan harga avtur, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. “Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Baca juga : Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya...

Menurutnya, Yaqut termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer, yang selama ini sangat dihindari Menteri Agama era sebelumnya. “Langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu. Jika tidak, masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.

Namun demikian, Mustolih berharap, usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap, dana haji yang disampaikan ke publik tidak hanya yang reguler saja. Penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/ PIHK) juga penting untuk dipublikasikan. Sebab, ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.