Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
164 Bacalon DPD Catut NIK Warga
KPU Masih Nunggu Bukti Dari Bawaslu
Kamis, 26 Januari 2023 07:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dan pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari, Bawaslu mencatat 313 masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut bakal calon anggota DPD untukdimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bawaslu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut,” tutur anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga : Heru Minta Warga Jaga Tanggul Pantai Kalibaru
Untuk diketahui, untuk maju sebagai bakal calon senator, calon perlu syarat dukungan minimum dari warga di daerah pemilihannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi. Saat ini, KPU dalam tahapan memverifikasi syarat dukungan minimum. Bawaslu juga sudah tiga membuka posko aduan.
Lebih lanjut Lolly menjelaskan, data ini diperoleh melalui posko aduan masyarakat offline di kantor Bawaslu daerahterdekat maupun online melalui aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
Aduan terbanyak datang dari Provinsi Aceh yakni 56 aduan, disusul Jawa Timur (35), dan Jawa Barat (29). Totalnya, ada 164 bakal calon anggota DPD yang diduga melakukan praktik ini. Seperti diketahui, ada 800 bakal calon Senator yang menyerahkan syarat dukungan minimum ke KPU.
Baca juga : Di Area CFD, Ribuan Warga DKI Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Pranowo
Dikatakan, per 19 Januari 2023, dari total 313 aduan, Bawaslu sudah menindaklanjuti 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU. “Sisanya, 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terbaru,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu ini.
Sekadar informasi, pendirian posko aduan Bawaslu merupakan tindak lanjut atas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan sosialisasi dam imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya