Dark/Light Mode

Rekening Pedagang Burung Terblokir

KPK: Namanya Sama Dengan Tersangka Korupsi

Jumat, 27 Januari 2023 15:04 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung bernama Ilham Wahyudi.

Kok bisa? Rupanya, rekening Ilham terblokir lantaran namanya sama dengan tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Ilham dijerat sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

Baca juga : Sebut Kaesang Ingin Terjun Ke Politik, Gibran: Tanya-tanya Ke Saya, Tanya-tanya Ke Bapak

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tempat tanggal lahir, dan tahun lahir yang bersangkutan persis sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Ali memastikan, pihak bank akan menyampaikan kepada nasabah adanya kekeliruan tersebut.

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ucapnya.

Baca juga : Sondang Dukung Adhi Karya Bangun IKN Nusantara

Plt Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, permintaan pemblokiran rekening oleh KPK, adalah untuk penyidikan.

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," tegas Ali.

Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.