Dark/Light Mode

Tahun 2022, KPK Tetapkan 149 Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 27 Desember 2022 16:25 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, selama tahun 2022, komisi antirasuah telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka korupsi.

"Meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," kata Alex, di Gedung Penunjang KPK, Selasa (27/12).

Untuk penindakan, Alex merinci, komisi antirasuah melakukan 113 penyelidikan serta 120 penyidikan pada tahun 2022. 

Baca juga : Pesan Ketua KPK Ke Jajarannya: Jangan Ragu OTT Pelaku Korupsi!

"Atau 12 sprindik (surat perintah penyidikan) lebih banyak dari tahun sebelumnya," ungkap eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada tahun ini melakukan 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya,

Sebanyak 121 perkara telah inkracht, alias berkekuatan hukum tetap. Jumlah ini meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya. KPK juga mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya.

Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera," tegas Alex.

Selain itu, KPK juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

"Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.