Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Becus Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Tolikara Kena Skors DKPP

Rabu, 1 Februari 2023 21:10 WIB
Nggak Becus Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Tolikara Kena Skors DKPP

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara alias skorsing, kepada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja, sampai diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambung Heddy.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keempat penyelenggara pemilu tersebut tidak serius  dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara.

Sehingga, keempatnya menerima gaji ganda, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Kuatkan Fondasi Bangsa, Ganjar Dorong Penyelenggaraan Halaqah Kebangsaan Di Sekolah

Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019.

Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.

Keempat orang itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara. Berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

Namun, keduanya masih mendapatkan gajinya sebagai PNS.

Dalam sidang tanggal 28 November 2022, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara mengungkap, Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS. Karena BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Tindak Pelaku Politik Identitas

Ditambah keterangan Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G. Wanimbo, yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani SK Pemberhentian Sementara untuk Elmus dan Antonius.

Usman G. Wanimbo dihadirkan DKPP sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 9 Januari 2023.

"Saksi Usman G. Wanimbo juga mengaku tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara, sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata Anggota Majelis J. Kristiadi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Jundi Wanimbo (Teradu I) dan Daniel Jingga (Teradu IV) telah berupaya menemui Bupati, untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Setelah keduanya diangkat sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.

Jundi Wanimbo setidaknya telah berupaya menemui Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara pada 27 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Jundi tidak mengungkapkan upaya selanjutnya, setelah tahun 2020.

Sedangkan Daniel Jingga mengungkap, dirinya telah dua kali berupaya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yaitu pada Oktober 2019 dan 29 Juni 2022.

Baca juga : Anggaran Pemilu Kok Masih Seret

Namun, perkara 34-PKE-DKPP/X/2022 yang diperiksa DKPP, belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.

"DKPP menilai, tindakan para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara, sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara. Sehingga, menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata Kristiadi.

Kristiadi menambahkan, para Teradu seharusnya memahami, untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara, seseorang harus mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur, bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara. Serta tidak mendapat gaji PNS pada bulan berikutnya  sejak dilantik.

Para Teradu juga harus bertindak responsif, dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS, pada saat mengetahui masih menerima gaji.

"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu,.dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," pungkas Kristiadi.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.