Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK

Selasa, 31 Januari 2023 14:05 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (30/1) kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (31/1).

Baca juga : Lukas Enembe Ngotot Berobat Ke Singapura

Tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona sebelumnya menyampaikan, kliennya didalami terkait sejumlah harta kekayaan sejak menjabat Wakil Bupati sampai dengan Gubernur.

"Pertanyaannya hanya enam poin saja, yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati dan gubernur dua periode," ucap Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/1) kemarin.

Petrus mengungkapkan, kliennya juga didalami terkait sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Lukas Enembe.

Dia mengklaim, kliennya saat menjalani pemeriksaan hanya mengenal satu pengusaha yakni Rijatono Lakka, yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua.

Baca juga : Keluarga Minta Pihak RSPAD Dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe Secara Obyektif

"Dari semua nama yang disodorkan Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka itu, selebihnya Pak Lukas tidak kenal," klaim Petrus.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Baca juga : Tak Lagi Dibantarkan, Lukas Enembe Kembali Jalani Penahanan Di Rutan KPK

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.