Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pemilu

DKPP Imbau Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 7 Februari 2023 07:35 WIB
Ketua DKPP, Heddy Lugito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Senin(6/2/2023). (Foto: Humas DKPP)
Ketua DKPP, Heddy Lugito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Senin(6/2/2023). (Foto: Humas DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) me­minta penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan stabilitas politik na­sional dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Yang lebih perlu diperhati­kan pada pelaksanaan Pemilu 2024, semua pihak, khususnya penyelenggara, memperhatikan stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncan­gan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Selain Heddy, hadir pula Anggota DKPP lainnya yak­ni J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Diakui Heddy, peraturan kepemiluan yang dihasilkan sudah mengakomodir sesuaidengan undang-undang. Namun yang perlu diperhatikan kembali adalah pelaksanaan prinsip demokrasi, humanity, dan tanpa diskriminasi.

Baca juga : Ketua MPR Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Heddy juga menyampaikan pandangan DKPP terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Menurutnya, setelah mencer­mati peraturan tersebut, DKPP menilai rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Semua peserta pemilu, stakeholders terkait, serta ma­syarakat sebagai pemilih harus dijaga hak konstitusionalnya. Tanpa membedakan ras, aga­ma, suku, adat, dan budaya,” imbaunya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari memaparkan,dasar hukum Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Baca juga : JK: Jangan Hanya Asing Kita Bangga-Banggakan

Ada tujuh prinsip penyusu­nan dapil yang diatur Pasal 185 UU tentang Pemilu. Selain itu ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan, daerah pe­milihan dan alokasi kursi ang­gota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan KPU.

“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” paparnya.

Terdapat pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni, Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap dae­rah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi se­tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Lampiran III tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap dae­rah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Kominfo Siapkan Jurus Jitu Perangi Hoaks Cs

Dapil yang ditetapkan KPU itu pun dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, yang akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.