Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan stabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Yang lebih perlu diperhatikan pada pelaksanaan Pemilu 2024, semua pihak, khususnya penyelenggara, memperhatikan stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncangan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Selain Heddy, hadir pula Anggota DKPP lainnya yakni J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Diakui Heddy, peraturan kepemiluan yang dihasilkan sudah mengakomodir sesuaidengan undang-undang. Namun yang perlu diperhatikan kembali adalah pelaksanaan prinsip demokrasi, humanity, dan tanpa diskriminasi.
Berita Terkait : Ketua MPR Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023
Heddy juga menyampaikan pandangan DKPP terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Menurutnya, setelah mencermati peraturan tersebut, DKPP menilai rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Semua peserta pemilu, stakeholders terkait, serta masyarakat sebagai pemilih harus dijaga hak konstitusionalnya. Tanpa membedakan ras, agama, suku, adat, dan budaya,” imbaunya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari memaparkan,dasar hukum Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Berita Terkait : JK: Jangan Hanya Asing Kita Bangga-Banggakan
Ada tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 UU tentang Pemilu. Selain itu ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan, daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan KPU.
“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” paparnya.
Terdapat pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni, Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Lampiran III tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.
Berita Terkait : Jelang Pemilu 2024, Kominfo Siapkan Jurus Jitu Perangi Hoaks Cs
Dapil yang ditetapkan KPU itu pun dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, yang akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan. ■
Tags :
Berita Lainnya