Dark/Light Mode

Hakim Nilai Kerugian Perekonomian Negara Dalam Kasus Migor Hanya Asumsi

Rabu, 4 Januari 2023 22:39 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 tidak terbukti.

Hal itu diungkap hakim ketika membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus ini, yang sebelumnya didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara. Sebab, pemerintah harus menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga minyak goreng.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Lin Che Wei Klaim Bantu Negara Dalam Keadaan Darurat

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara, ternyata masih bersifat asumsi. Belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).

Kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Baca juga : Tahun 2022, KPK Tetapkan 149 Tersangka Kasus Korupsi

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Menanggapi amar putusan, kuasa hukum terdakwa bos PT Wilmar Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyoroti soal tidak terbuktinya unsur kerugian perekonomian negara.

Baca juga : Pengamat Maritim: Diplomasi Konsesi Perbatasan ZEE Dengan Vietnam Harus Menguntungkan RI

Ia mengatakan, majelis hakim mempertimbangan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha. Tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver, usai sidang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.