Dark/Light Mode

Kasus Tambang Batubara Ilegal

KPK Siap Bantu Usut Korupsi Ismail Bolong

Minggu, 18 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu kepolisian dalam pengusutan dugaan tambang batubara ilegal yang melibatkan Polres Samarinda Ismail Bolong.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah akan mendukung aparat penegak hukum lain dalam mengusut korupsi. “Kami siap jika diminta bantuan,” tandasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bantuan yang diberikan terkait penuntasan penyidikan. Bukan mengambil alih penyidikan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga : Mahfud: Akui Saja Ada Senior Yang Jadi Beking

Menurutnya, sesuai UU KPK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. “Misalnya, penanganan perkara berlarut-larut, melindungi pelaku sebenarnya, (dan) ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian bisa bekerja dengan lembaga lain dalam pengusutan kasus penambangan ilegal.

“Kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), itu secara teknis penyidik (yang tahu),” ujarnya.

Baca juga : Penyidikan Jalan Terus, KPK Minta Saksi Koperatif Penuhi Panggilan

Kerja sama dibutuhkan agar penyidik bisa menindaklanjuti bukti yang sudah dikantongi. “Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Dedi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah BP, RP, dan Ismail Bolong yang memiliki peran berbeda.

Baca juga : KPK Sita Rp 1,5 Miliar dan Periksa 27 Saksi

Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Santan Batubara yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kaltim.

Kemudian RP merupakan kuasa direktur PT Energindo Mitra Pratama yang berperan mengatur operasional batu bara. Mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan.

Adapun, Ismail Bolong berperan sebagai pihak yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.