Dark/Light Mode

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Bambang Kayun

Rabu, 28 Desember 2022 18:29 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Saksi penting," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/12).

Yayanti, sudah dua kali dipanggil KPK. Panggilan pertama, pada Senin (28/11). Sementara panggilan kedua, pada Rabu (21/12). Namun, dia mangkir, alias tidak hadir tanpa konfirmasi. 

Baca juga : KPK Siap Panggil Paksa AKBP Bambang Kayun

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan, namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ungkap jubir berlatarbelakang Jaksa ini.

Ali menegaskan, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu, diingatkan Ali, merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya, sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.

Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Tersangka Kasus LNG

Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak lebih dari Rp 2 triliun. 

Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H.M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.