Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Hakim Agung, KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 9 Februari 2023 14:54 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dadan sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini.

"Dalam proses penyidikan kemarin kan sudah dilakukan cegah terhadap yang bersangkutan, tentu bagian penyelesaian berkas perkara dengan tersangka yang saat ini masih proses penyidikan. Satu kan sudah dilimpahkan, dan GS dkk masih proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2).

Baca juga : Hakim Agung: Beri Kesempatan MA Perbaiki Kesalahan Di Peradilan Tingkat Pertama Dan Banding

"GS masih berproses dan itu terus kami dalami dugaan informasi keterlibatan pihak lain sepanjang alat bukti cukup pasti KPK lakukan," sambung Plt Juru Bicara Penindakan itu. 

Ali memastikan setiap perkembangan penyidikan akan selalu disampaikan kepada masyarakat.

"Prinsipnya pengembangan penyidikan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus juga informasi-informasi," tuturnya. 

Baca juga : Hakim Agung Haswandi: Handbook Pedoman Eksekusi MA Solusi Ketidakjelasan Prosedur

Selain Dadan, KPK juga mencegah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1).

Dadan dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Windy Ghemary, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.