Dark/Light Mode

Hakim Agung: Beri Kesempatan MA Perbaiki Kesalahan Di Peradilan Tingkat Pertama Dan Banding

Senin, 6 Februari 2023 11:29 WIB
Hakim Agung Haswandi. (Foto: Ist)
Hakim Agung Haswandi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung Haswandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya dengan pertimbangan onslaagh atau lepas untuk dalam dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 106 triliun.

"Putusan itu belum memiliki kekuataan hukum tetap," kata Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi di Jakarta, Senin (6/2).

Hakim Agung kamar yang puluhan tahun berkarir sebagai ketua pengadilan negeri di berbagai daerah ini sepakat bahwa putusan PN Jakarta Barat mungkin menciderai rasa keadilan di masyarakat. 

Namun, JPU bisa melakukan upaya hukum kasasi dengan tujuan mengkoreksi putusan PN Jakarta Barat yang kontroversial tersebut. 

Baca juga : Usung Konsep Pernikahan Tradisional, Grha 165 Gelar Pameran Dan Fashion Show

Mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (BADILUM) Mahkamah Agung (MA) ini menambahkan, JPU sama seperti masyarakat pada umumnya, harus percaya dan memberikan kesempatan kepada MA untuk melakukan perbaikan–perbaikan atas kesalahan atau kekhilafan yang mungkin timbul di peradilan pada tingkat pertama maupun banding.

Menurutnya, segala upaya mengkritisi MA, termasuk menyatakan untuk tidak patuh kepada putusan MA adalah tidak tepat. Karena, pertama, yang membuat putusan onslaagh adalah pengadilan tingkat pertama, yaitu PN Jakarta Barat. 

Kedua, daripada menyatakan untuk tidak menghormati putusan MA, JPU dipersilahkan untuk melakukan upaya–upaya lain termasuk mengajukan kasasi, melaporkan majelis yang melepaskan direktur Indosurya ke Komisi Yudisial. Bahkan, apabila ada bukti lain, membuka penyelidikan atas Indosurya. 

"Sudah sepatutnya independensi, integritas dan wibawa hakim, baik di tingkat pertama maupun banding atau Hakim Agung sekalipun harus dijaga oleh semua pihak," tegasnya.

Baca juga : Gus Halim: Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa

Haswandi sangat menyayangkan apabila ada statement yang menyerang harkat Mahkamah Agung. Termasuk pernyataan–pernyataan atau ajakan untuk tidak lagi menghormati putusan–putusan Mahkamah Agung.

"Terlebih sudah banyak sekali putusan MA yang diputus demi menjaga keadilan, kepastian hukum serta memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat.

Baca juga : JK: Jangan Hanya Asing Kita Bangga-Banggakan

Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.