Dark/Light Mode

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi

Korban Jangan Takut Melapor

Selasa, 10 Januari 2023 07:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda. (Foto: DPR)
Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan kembali menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batang, Jawa Tengah (Jateng). Aparat hukum kudu bertindak tegas mengusut tuntas kasus ini.

Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda menyesalkan seorang guru rebana berinisial M (28 tahun) diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya di Kabu­paten Batang, Jateng.

Sebelumnya, oknum guru agama berinisial AM (33 ta­hun) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gring­sing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca juga : PUPR Beri Bantuan Sarpras dan Sanitasi Korban Banjir Jateng Dan Sulsel

“Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas,” tegas Nurhuda dalam keterangannya, kemarin.

Nurhuda heran, Undang-Undang Tindak Pidana Ke­kerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada tapi kasus kekerasan seksual terhadap anak tak berkurang. Terlebih pelaku berada di lingkungan agama.

“Kenapa orang tidak jera juga? Lalu fungsinya Undang-Undang TPKS apa? Pelakunya orang-orang yang berada di ling­kungan agama pula,” kritik dia.

Baca juga : Relawan Klaim Dukungan Terhadap Ganjar Di Seluruh Indonesia Kian Masif

Politikus PKB ini meminta agar Pemerintah segera mengimplementasikan UU TPKS. Hal ini demi melindungi perempuan dan anak sebagai korban ke­kerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendi­dikan.

“Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban ke­kerasan seksual di lembaga pendidikan,” imbuh dia.

Nurhuda mengungkapkan, berbagai kasus kekerasan sek­sual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendi­dikan cenderung tidak diadukan.

Baca juga : Kinerja Apik Airlangga Harus Dibarengi Dengan Keaktifan Di Medsos

Pasalnya, ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya.

“Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau mel­apor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor,” tuturnya.

Sebetulnya, kata Nurhuda, kehadiran UU TPKS memberi­kan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan seksual. Korban harusnya tak takut untuk melapor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.