Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Agung Haswandi: Handbook Pedoman Eksekusi MA Solusi Ketidakjelasan Prosedur
Jumat, 3 Februari 2023 09:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Proses eksekusi putusan pengadilan di Indonesia seringkali menghadapi kendala. Mahkamah Agung kini memiliki Handbook atau buku saku berisikan seluruh prosedur mengenai proses eksekusi, dari yang paling sederhana sampai dengan pengaturan paling kompleks.
Hakim Agung Haswandi mengungkapkan, atas arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung saat itu, pada 2019 terbitlah Handbook Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Buku saku ini menjadi solusi atas masalah ketidakjelasan terkait prosedur, tata cara dan kepastian pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, saat itu dirinya menjabat Direktur Pengembangan Tenaga Teknis pada Dirjen Badilum. Posisi strategis untuk mengembangkan, memperkaya serta meningkatkan kemampuan teknis tenaga peradilan (Hakim dan Panitera) di seluruh Republik Indonesia.
Karena itu, Haswandi dipercaya menjadi Ketua Tim penulis/pelaksana, menerbitkan Handbook Pedoman Eksekusi itu.
Baca juga : Sambut Tahun 2023, LG Siap Hadirkan Koleksi Air Solution Terbaru
Haswandi menjelaskan, eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan.
Pelaksanaan eksekusi memiliki dua masalah, yaitu secara yuridis dan non yuridis. Problem yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya. Sedangkan probelem non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di lapangan.
Akibat dua masalah tersebut, terdapat banyak sekali putusan – putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diselesaikan ataupun dieksekusi karena banyaknya permasalahan prosedural/pertentangan hukum.
"Handbook tersebut menjadi oase atas berbagai masalah terkait pelaksanaan eksekusi. Terbukti dengan adanya Handbook tentang pelaksanaan eksekusi, tunggakan pelaksanaan eskekusi di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia berkurang secara drastis," jelasnya.
Hakim Agung Haswandi adalah Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Sepanjang kiprahnya, Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota.
Baca juga : Geledah Ruang Hakim Agung Dan Sekretaris MA, KPK Sita Dokumen Putusan Perkara
Lahir di Sumatera Barat pada 2 April 1961, Haswandi lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan langsung mendaftar sebagai Calon Hakim dengan penempatan pertama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar pada tahun 1985. Setelah malang melintang sebagai Hakim di Sumatera, Haswandi diberikan amanah untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus memeriksa perkara – perkara penting dan menarik perhatian publik.
Dalam memutus, Haswandi banyak melakukan terobosan hukum demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya yang paling terkenal adalah mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi para bandar narkoba di dalam LP.
“Terdakwa sampai memiliki 40 unit telefon genggam," ujar Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada saat itu.
Pencabutan Hak komunikasi tersebut, kata Haswandi, dilakukan agar setelah di vonis hakim, terdakwa tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan telefon.
"Pencabutan hak itu juga untuk menekan peredaran telefon genggam di dalam penjara," lanjutnya.
Baca juga : Darmadi: Barengi Dengan Reformasi Kebijakan Fiskal
Setelah memberikan banyak kontribusi di Dirjen Badilum MARI dan di Kepantieraan Mahkamah Agung RI, Haswandi diamanatkan untuk mengisi kursi sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Haswandi lolos fit and proper test di Komisi Yudisial tanpa adanya catatan – catatan serta didukung oleh seluruh fraksi di DPR-RI. Makalahnya mengenai permasalahan – permasalahan keperdataan (tanah dan eksekusi) menggambarkan bagaimana Haswandi memang pantas duduk sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
Selama hampir dua tahun berjalan mengemban amanah sebagai Hakim Agung, Haswandi telah memutus perkara – perkara penting, termasuk memutus perkara No. 2099 K/Pdt/2022 antara Prudential sebagai perusahaan asuransi raksasa melawan masyarakat biasa.
Sebagai Hakim Anggota bersama dengan Dr. Ibrahim, S.H., LL.M (Ketua Majelis) & Dr. Drs. Muh Yunus Wahab, S.H., M.H., majelis tersebut menolak kasasi Prudential dan memenangkan nasabah (maskyarakat) yang berusaha mencari keadilan dan haknya dari penyedia Asuransi.
Selain perkara itu, Haswandi juga memutus banyak perkara perdata penting lainnya. Dalam pesannya, Haswandi menitik beratkan bahwa putusan haruslah berdasarkan nilai – nilai keadilan dan dibuat melalui pertimbangan yang benar sesuai koridor hukum, seorang hakim harus tetap memegang teguh prinsipnya dalam memutus, mengedepankan rasa keadilan di masyarakat dan berani menghadapi segala resiko yang timbul atas keputusannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya