Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
KPK menduga, Richard menggunakan uang suap yang diterimanya untuk membeli sejumlah aset yang bernilai fantastis.
Hal ini didalami tim penyidik komisi antirasuah kepada pihak wiraswasta, Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/2) kemarin.
Baca juga : Hore, El Real Juara Piala Dunia Antar Klub Kali Ke-5
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/2).
Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa, Thomas Mandela Democratio Littay, tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Komisi antirasuah akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.
Baca juga : Ini Kata Ahli, Tips Pakai Skincare Buat Pria
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," tegas Ali.
Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan, dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Theme Park Kelas Dunia KBS Park Bali
Richard divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.
Richard dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya