Dark/Light Mode

Doakan Dapat Hukuman Ringan

Mahfud Sayang Bharada E

Sabtu, 28 Januari 2023 07:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram Mahfud)
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram Mahfud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mahfud membesarkan hati Eliezer dan mendoakannya supaya dapat hukuman ringan.

Tanggapan itu disampaikan Mahfud di akun Instagramnya, kemarin. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku senang melihat sikap Eliezer yang saat membacakan pledoi mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepadanya.

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan. Tapi itu semua tergantung kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakim yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud.

Mahfud mengaku masih ingat dengan peran Eliezer dalam mengungkap kasus ini. Kata dia, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai terbuka pada 8 Agustus 2022. Salah satunya berkat peran Eliezer yang mengungkap rahasia kasus tersebut. Saat itu, Eliezer mengaku bahwa kasus ini  bukan tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan. Sebelum pengakuan Eliezer, selama hampir sebulan, kasus itu disebut kasus tembak-menembak.

Menurut Mahfud, berkat kejujuran Eliezer, Ferdy Sambo akhirnya mengaku membuat skenario dan kasus ini menjadi terbuka. Mahfud pun membesarkan hati Eliezer dan memintanya agar tetap tanah.

Baca juga : PSI: Politik Butuh Darah Muda, Monggo Mas Kaesang, Kalau Mau Gabung

“Ingatlah, setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tambah Mahfud.

Eliezer membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu. Dalam kasus ini, Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pledoi Eliezer berjudul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?" Pledoi itu ia tulis di Rutan Bareskrim dan dibacakan di depan majelis hakim selama 13 menit.

Dalam nota pembelaan tersebut, Eliezer mengakui dirinya salah karena mengikuti perintah Sambo untuk membunuh seniornya, Brigadir J. Ia juga meminta maaf kepada Kapolri karena sempat mengikuti skenario Sambo selama sebulan penuh sebelum akhirnya bertobat.

Eliezer berharap, majelis hakim memberi keadilan karena ia sudah berkata jujur dan membuka secara terang benderang skenario jahat Sambo menghabisi nyawa Yosua. “Saya mengakui semua kesalahan saya dan saya berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan kejujuran dan rasa penyesalan saya,” ujarnya.

Baca juga : Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Menurut Eliezer, tuntutan 12 tahun dari jaksa terlalu tinggi buatnya. Hukuman itu akan membuat mimpinya berkarier di Polri hancur berantakan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memandang demikian. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menilai, hukuman kepada Eliezer layak dikurangi karena perannya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Fakta bahwa Richard Eliezer adalah JC patut dipertimbangkan, patut juga diberikan penghargaannya. Apa itu penghargaan? Keringanan hukuman," ujar Susi, kemarin.

Susi mengatakan, Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) menyebutkan, seorang JC berhak mendapatkan penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana. Keringanan penjatuhan pidana mencakup pidana bersyarat khusus, pidana percobaan, atau pidana paling ringan dari terdakwa lain.

Susi menilai, kontribusi Eliezer sangat besar dalam membongkar kasus ini. Kejujuran Bharada E membuat kasus ini menjadi terang. "Coba kalau nggak jujur, nggak terbuka kasus ini," ujarnya. 

Baca juga : Usai Bentrokan Maut Pekerja GNI, Mahfud Pastikan Situasi Morowali Kondusif

Sementara itu, Polri belum menjatuhkan sanksi etik kepada Eliezer. Polri mengatakan, sanksi akan dilakukan usai Eliezer mendapat vonis. “Kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen P Dedi Prasetyo, di Jakarta, kemarin.

Selain Eliezer, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Eliezer dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah). Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.