Dark/Light Mode

Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu SGD Untuk Amankan Perkara

Rabu, 15 Februari 2023 20:09 WIB
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk "mengamankan perkara".

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2).

Baca juga : Kumpulkan 17 Bupati, Ganjar Terbitkan SK Tentang Satgas Untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

JPU mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti, dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria, dan Muhajir Habibie.

Menurut jaksa, terdakwa Sudrajad diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Adapun dugaan suap itu diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi. Jaksa menjelaskan perkara suap itu bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya.

Baca juga : Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara

Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.

Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.

Berikutnya, kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.

Baca juga : LKTN Kumpulan Budayawan, Seniman dan Akademisi Untuk Bangun Peradaban IKN

"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," kata jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.