Dark/Light Mode

Bharada E Ingin Kembali Ke Polri, Kapolri: Peluang Itu Ada

Kamis, 16 Februari 2023 17:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
"Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (panggilan Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang anggota Brimob," imbuhnya.

Ine mengatakan, perjuangan besar telah dilalui Richard Eliezer untuk menjadi polisi.

"Ia berjuang sampai tiga kali di kepolisian, jadi dia tidak mungkin tidak cinta dari apa yang ia ingin dan raih mulai dari Brimob dan peringkat 1 itu sangat luar biasa," tutur Ine.

Baca juga : Indonesia Kembali Kirim Bantuan Logistik Ke Turki dan Suriah

Menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada anaknya, Ine menyatakan bersyukur.

"Tidak pernah kami duga selama ini walaupun kami menginginkan lebih rendah, tetapi itu sangat jauh dari tuntutan awal jadi tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Sangat luar biasa pertolongan Tuhan,” ungkapnya.

Ine sendiri tak hadir di PN Jaksel untuk mendengarkan pembacaan vonis terhadap putranya. Menurutnya, hal itu merupakan permintaan Eliezer. Dia tidak ingin melihat orangtuanya sedih saat vonis dijatuhkan.

Baca juga : Kereta Panoramic Diserbu Pelanggan

“Permintaan Ricard yang tidak mau hadir dalam persidangan karena tidak mau dengar dalam persidangan ada kata-kata yang kasar," beber Ine.

Terakhir, Ine mengucapkan terima kasih kepada orang tua Brigadir Yosua karena sudah menerima permintaan maaf Richard.

"Kami berterima kasih juga, sangat berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama Ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," tandasnya.

Baca juga : Banyak Dikunjungi Partai Politik, Golkar Menang Pengalaman

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E karena turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan memastikan tidak melakukan upaya hukum banding sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.