Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pembubaran Ibadah Gereja Di Lampung

Saatnya Hati Nurani Rakyat Yang Berbicara

Selasa, 21 Februari 2023 15:01 WIB
Hengki Irawan, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura. (Foto: Istimewa)
Hengki Irawan, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) selalu mengingatkan dan menekankan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Hanura untuk menjadi dewasa dan bertanggung jawab, senantiasa mengambil sikap Tegak lurus pada Konstitusi Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI). Sebagai dasar tertinggi dari semua turunan perundang-undangan dan peraturan di bawahnya.

Oleh karena itu, DPP Partai Hanura mengingatkan kepada diri pribadi pengurus dan kader serta seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Penduduk Indonesia juga untuk bersama-sama bersikap dewasa dan bertanggung jawab dengan cara tegak lurus pada UUD RI sebagai kesepakatan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara sebagai ruang hidup bersama seluruh warga bangsa yang beraneka ragam asal-usul. Sebagaimana kita dan dunia ketahui, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Yang berbeda beda tradisi, budaya dan bahasanya.

Ada 6 agama resmi negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong hu chu. Juga masih hidup dan lestarinya agama luluhur/lokal yang masih hidup di Indonesia antara lain Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Jawa Kawitan di Jawa Tengah, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Marapu dan Boti di Nusa Tenggara, Naurus di Pulau Seram Maluku dan lainnya, kepentingan yang lebih besar di atas kepentingan kelompok apalagi Pribadi orang-perorang.

Bahwasanya Piagam Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M.

Baca juga : Kita Punya Kekuatan Untuk Transisi Energi

Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah, Kaum Anshor dan Muhajirin.

Untuk itu, dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.

Dan juga Piagam Magna Carta sebuah piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 oleh Raja John dari Inggris. Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris.

Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris yang menginspirasi pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Universal Declaration of Human Right atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing. Lalu di Indonesia ada Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945 yang sudah mengalami proses amandemen ke 4).

Baca juga : Partai Garuda: Tak Ada Yang Kelola Provinsi, Bisa Berantakan!

Baik Piagam Madinah, Magna Carta, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga UUD RI adalah satu kesatuan tarikan nilai dasar, prinsip, pondasi yang tidak saling bertentangan, tetapi menjadi nilai yang mengisi prinsip kehidupan sosial, politik dan budaya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Semua ajaran agama pun melarang, mengharamkan tindakan mengganggu merugikan orang lain. Sesuai juga dengan suara jernih hati nurani.

Sayangnya, belakangan viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Jalan Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat.

Pelaku mendobrak pintu masuk utama Gereja dan mengamuk di dalam Gereja saat ibadah berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan sehingga semua jemaat membubarkan diri sebelum ibadah selesai.

Karenanya, dengan tegas Partai Hanura mengecam dan mengutuk keras serta menyesalkan terjadinya tindakan pelarangan, menghalang halangi dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Baca juga : Jamu Mendag Zulhas Di Al Ula, Mendag Saudi: Sejarah Baru Hubungan Dagang 2 Negara

Pelanggaran yang dilakukan segelintir orang, siapa pun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas perilaku intoleran.

Kami mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar jangan diam. Lawan dengan cara melapor pada yang berwajib. Pihak kepolisian juga harus bisa cepat tanggap tidak ragu menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini.

Persekusi bukan delik aduan, sehingga pihak kepolisian diharapkan bisa bergerak cepat mencari pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Upaya menjamin konstitusi, yakni kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

Tidak ada negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun membiarkan segelintir orang membatasi warga negaranya yang lain menjalankan ibadahnya menurut imannya masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.