Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perppu Cipta Kerja Digugat, Hakim MK Kini Pegang Bola Panas
Jumat, 6 Januari 2023 07:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sepertinya akan pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, sejumlah orang menggugat Perppu ini ke MK untuk di-judicial review. Kini, MK pegang bola panas.
Gugatan itu dilayangkan perwakilan pemohon atas nama Viktor Santoso Tandiasa. Viktor menyatakan, yang menggugat Perppu Nomor 2/2022 ini terdiri atas mahasiswa, dosen, hingga advokat. Viktor diterima perwakilan MK, Syamsudin Noer pukul 13.30 WIB.
Usai mendaftarkan gugatan, Viktor bicara alasan pihaknya melakukan itu. Dia bilang, Perppu tersebut melecehkan putusan MK dan konstitusi. Sebab, sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam Putusan MK sebelumnya, kata Viktor, UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat. Bertentangan dengan konstitusi. Maka harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.
Baca juga : Berhenti Kerja Demi Tulis Pesan Di Pantai
"Tapi, dalam konteks ini, bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik, malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup," ucapnya.
Padahal, kata dia, MK sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun agar Pemerintah memperbaiki UU tersebut. "Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker, kok malah ngeluarin Perppu, berarti ada tujuan yang kita tidak tahu," lanjutnya.
Menurut dia, proses pembuatan Perppu Cipta Kerja tidak transparan. Masyarakat tidak tahu Perppu akan dikeluarkan, sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru. Ditambah lagi, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.
"Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, jangan-jangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini," sindirnya.
Baca juga : Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Pihak MK belum mengeluarkan pernyataan mengenai gugatan Perppu Cipta Kerja ini. Biasanya, pihak MK memang tidak memberikan komentar terhadap sebuah aturan yang sedang digugat.
Dari pihak Pemerintah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencoba memberikan penjelasan mengenai terbitnya Perppu itu. Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, penerbitan Perppu Cipta Kerja demi memberikan kepastian hukum.
"Kalau tidak ada dasar hukum, bank tanah kelanjutannya bagaimana? Kemudian HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bagaimana? Kemudian yang berikut kita punya SWF (Sovereign Wealth Fund/dana investasi khusus negara) gimana? Ini memberikan kepastian hukum," kata Airlangga, di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin.
Airlangga tidak masalah dengan polemik Perppu Cipta Kerja itu. Baginya, polemik dalam negara demokrasi merupakan hal biasa. "Demokrasi kan harus ada yang memberi apresiasi dan mengkritik," tuturnya.
Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pakar hukum tata negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Tholabi Karlie menyebut, gugatan Perppu Ciptaker ke MK merupakan mekanisme konstitusional. Sekalipun dalam beberapa kasus gugatan Perppu, hakim sering mengembalikan kepada penggugat. Seperti saat objek gugatan telah berubah dari Perppu menjadi UU. Seperti dalam gugatan Perppu Nomor 1/2020 terkait Penanganan Covid-19.
"Di sisi lain proses politik di DPR juga berjalan. Apalagi, awal pekan depan, DPR memulai masa persidangan DPR, yang berarti Perppu Ciptaker harus dibahas di DPR untuk diterima menjadi Undang-Undang atau ditolak," jelas Tholabi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, dengan adanya gugatan ini, kini MK memegang bola panas. Apa pun putusan yang dikeluarkan MK nanti, pasti menjadi bahan diskusi panas.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyerahkan sepenuhnya bola panas ini ke hakim MK. Dia percaya, hakim MK akan mengambil keputusan secara independen, mandiri, dan imparsial. "Secara normatif, gugatan formil (prosedur) maupun materiil (substansi norma) Perppu Ciptaker sama-sama memiliki peluang untuk diterima atau ditolak," pungkas dia.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya