Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Eks Kepala BPN Riau Tersangka TPPU

Selasa, 21 Februari 2023 17:51 WIB
Mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (21/2).

Baca juga : KPK Jebloskan Ricky Ham Pagawak Ke Dalam Rutan

M Syahrir sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) tahun 2021.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," beber Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Di MA

Nah, penerapan pasal dugaan TPPU ini dalam rangka untuk memulihkan aset negara atau aset recovery.

"Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," tandas Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Baca juga : Prabowo Beri Bantuan 20 Sumber Mata Air Baru ke Masyarakat NTB

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar 120 ribu dolar AS (setara Rp 1,2 miliar) dari kesepakatan Rp 3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA.

Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.