Dark/Light Mode

KPK Kembali Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Di MA

Jumat, 17 Februari 2023 13:59 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Komisi antirasuah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini. Tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang menyuap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/2).

Ali tidak menyebutkan identitas tersangka. Kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka dilakukan ketika dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Baca juga : Dybala Masih Betah Bersama Serigala Merah

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Kasus hukum yang menjerat Edy awalnya bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon.

Majelis hakim itu memutuskan yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit. Selanjutnya, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.

Baca juga : KPK Dikabarkan Tengah Selidiki Dugaan Rasuah Bansos DKI

Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga menjalin komunikasi intens lewat Muhadjir Habibie dan Albasri selaku PNS di MA.

Tugas keduanya yaitu untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga menerima duit Rp 3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri. Penyerahan uang dilakukan di Mahkamah Agung ketika proses kasasi masih berlangsung.

Tujuannya, mempengaruhi isi putusan permohonan kasasi yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar.

Baca juga : Jamkrindo Kembali Raih Peringkat idAA+ Dari Pefindo

Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.