Dark/Light Mode

Teman Mario Dandy Yang Aniaya Anak Pengurus Ansor Jadi Tersangka

Warganet Desak A Juga Ditangkap

Jumat, 24 Februari 2023 16:15 WIB
Mario Dandy Satriyo. (Foto: Ist)
Mario Dandy Satriyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian menetapkan S atau SLRPL (19), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), anak Pengurus Pusat GP Ansor.

S merupakan teman Mario Dandy Satrio (20) atau Dandy, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, pengalihan status S yang sebelumnya saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

S diketahui menyetujui ajakan Dandy untuk menemani memukuli korban. S juga yang merekam penganiayaan tersebut dengan handphone dan tidak mencegah kekerasan tersebut.

S bahkan mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) agar ditirukan korban.

Baca juga : Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Anak Pejabat DJP Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

"Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP," ujar Ade Ary, Jumat (24/2).

Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Dandy dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Sedangkan wanita berinisial A (15) yang disebut menjadi pemicu penganiayaan, masih berstatus saksi. A disebut-sebut mantan kekasih David dan kini menjadi pacar Dandy.

"Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," tuturnya.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Ade Ary bilang, peran A akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap tersangka S selesai. Hingga saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan melakukan pendalaman agar kasus ini dapat terungkap dengan tuntas.

Hingga Jumat (24/2) siang, nama A menjadi trending di Twitter. Nama A telah dicuitkan sebanyak 113 ribu kali. Rata-rata warganet menghujat tindakan A dan Dandy.

Mereka menuding A sebagai provokator dan harus ditangkap.

“Duh gara-gara cewe. Hidup seseorang dipermainkan. Moga diproses hukum. Nggak usah ngeles soal di bawah umur!,” kata @_Dauph1ne_.

Bahkan ada yang menyebut, A seperti Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Manajer Waskita Karya Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

“Berkaca dari kasus kemarin, ini adalah versi mininya, kurang lebih sama nih ceritanya. Semua berawal dari "hasutan perempuan". Jika PC aja bisa dijerat pads kasusnya  berarti si A ini jg bs, karena diapun terbukti terlibat perencanaan bahkan dia yg merekam perbuatan usilnya,” tutur @gwTYA_.

Perkara ini berbuntut panjang ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.