Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diperiksa KPK, Soleman Ngaku Kenalkan Penyuap Sekda Jabar ke Waras Wasisto
Selasa, 20 Agustus 2019 15:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman mengakui, dirinya memperkenalkan eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili ke Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Hal itu diungkapkan Soleman usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengesahan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang menjerat Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. "Saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng," ujar Soleman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga : Sinergi BUMN Berangkatkan Puluhan Siswa ke Jawa Timur dan Gorontalo
Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Neneng Rahmi terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi. Hal itu, kata dia dibahas oleh tim panitia khusus RDTR Kabupaten Bekasi. "Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR," imbuh Soleman.
Dalam pemeriksaan, Soleman juga mengakui dirinya dikonftontir dengan Waras Wasisto saat diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah. "Hanya dikonfrontir saja sama pak Waras tadi," selorohnya.
Soleman dan Waras Wasisto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Baca juga : Ngaku Salah, Penyuap Rommy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya