Dark/Light Mode

Ngaku Salah, Penyuap Rommy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Rabu, 24 Juli 2019 19:52 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi, tersangka penyuap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy untuk mendapatkan jabatan di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi, tersangka penyuap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy untuk mendapatkan jabatan di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus jual beli jabatan yang menjeratnya.

Muafaq menyebut, pemberian uang kepada Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp 50 juta didasari oleh rasa terima kasih.

"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Gugus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, semua didasarkan pada rasa terima kasih. Karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ungkap Muafaq membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/7).

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Ditarik Balik Ke Polri

"Pemberian uang itu bukan sebagai imbalan, apalagi suap. Semata-mata didasari oleh rasa terima kasih," imbuhnya.

Kendati demikian, Muafaq menyadari perbuatannya tersebut melawan hukum. Muafaq pun mengakui kesalahannya, sehingga kariernya yang telah dibangun bertahun-tahun hancur dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Pejabat Eselon III Kementerian Agama ini berharap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonannya untuk menjadi  justice collaborator (JC).

Baca juga : Muddai Madang Makin Mantap Calonkan Diri Jadi Ketum KONI

"Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan menetapkan saya sebagai JC di dalam putusan yang akan dijatuhkan pada diri saya," tandas Muafaq.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muafaq Wirahadi dengan hukuman dua tahun penjara. Dia pun diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Muafaq dianggap bersalah oleh JPU karena memberikan uang Rp 91,4 juta kepada Romy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Baca juga : Lukman Digarap KPK Soal Jual-Beli Jabatan di Kementerian Agama

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketua Umum PPP dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kementerian Agama Gresik.

Jaksa meyakini, Muafaq secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.