Dark/Light Mode

Usai Diperiksa KPK, Lukman Minta Maaf Terus

Rabu, 22 Mei 2019 13:55 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) selama 4 jam, Rabu (22/5). Nama Lukman sebenarnya tak ada dalam Jadwal Pemeriksaan hari ini. Namun, tiba-tiba dia nongol di markas komisi antirasuah, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK bilang, Menteri Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus baru di kementerian yang dipimpinnya.

Usai diperiksa, politikus PPP itu tak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf. Berulang kali. "Mohon maaf saya puasa, saya sudah ditunggu. Mohon maaf sekali," ujar Lukman. 

Pria kelahiran 25 November 1962 itu juga kembali meminta maaf, saat disinggung apakah materi pemeriksaannya terkait gratifikasi. "Mohon maaf, mohon maaf," ucap Lukman sembari meninggalkan kerumunan wartawan.

Baca juga : Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Saat ini, KPK membuka penyelidikan kasus baru di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini tidak berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Kemenag, yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. 

"Tadi dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji. Bukan (suap jual beli jabatan). Ini terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Rommy, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp 10 juta untuk Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang itu adalah bentuk ucapan terima kasih Haris, karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Penerimaan uang itu bahkan diamini Lukman, dan telah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga : Putusan KPU Rujukan Legitimate Hasil Pemilu

Namun, pelaporan itu ditolak karena gratifikasi dilaporkan Lukman seminggu setelah Haris dan Romi terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ditamabah lagi, perkara yang menjerat Haris dan Rommy sudah naik ke tahap penyidikan.

Selain mendapat Rp 10 juta dari Haris, Lukman juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerja Lukman.

KPK memastikan, uang ratusan juta yang disita itu terkait dengan praktek rasuah. Uang itu disinyalir merupakan bagian dari gratifikasi proses seleksi jabatan di Kemenag. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.