Dark/Light Mode

Mantan Napi Nyalon DPD

Sabar, Tunggu 5 Tahun Ya!

Selasa, 7 Februari 2023 06:46 WIB
Mantan Napi Nyalon DPD Sabar, Tunggu 5 Tahun Ya!

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, terkait syarat mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Undang-Undang (UU) Pemilu. Permohonan dengan nomor 12/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Perludem.

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, MK baru mengeluarkan putusan untuk memperketat syarat bagi mantan terpidana yang ingin berlaga dalam proses Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), dan aturan bagi calon anggota legislatif dari DPR. Menurut dia, saat ini belum aturan khusus yang mengatur persyaratan terkait pencalonan anggota DPD. 

“Secara prinsip, anggota DPD juga dipilih langsung oleh rakyat. Karenanya, persyaratan soal status mantan terpidana sangat penting disamakan dengan syarat mantan terpidana bagi mantan terpidana calon anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujar Fadli dalam persidangan yang digelar secara luring di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, kemarin. 

Saat ini, lanjut dia, syarat mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, sekadar mengumumkan status secara terbuka dan jujur kepada publik. Belum ada masa jeda lima tahun yang harus dijalani oleh mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, seperti anggota DPR dan DPRD atau kepala daerah. 

Baca juga : Gara-gara Balon Udara, Menlu AS Batal Ke China

Ia menilai, jangka waktu atau jeda selama lima tahun sangat penting untuk dijalankan. Sebab, jangka waktu tersebut memberikan ruang bagi mantan terpidana beradaptasi kembali kepada masyarakat, untuk kepentingan yang lebih luas. 

“Masa tunggu ini juga penting untuk memberikan efek jera, sekaligus daya cegah kepada pejabat politik yang dipilih melalui proses Pemilu. Dengan begitu, mereka akan lebih berhati-hati dan tidak melakukan praktik tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan yang dipegang,” jelas dia. 

Karenanya, pihaknya meminta MK menjadikan permohonan tersebut sebagai prioritas dalam pemeriksaan. 

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian terkait penerapan syarat pencalonan anggota DPD existing. 

Baca juga : Relawan Nilai Ganjar Tulus Jadi Capres Demi Majukan Indonesia

Dalam petitumnya, sebut Fadli, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams memberikan saran perbaikan. 

Ia meminta Pemohon menguraikan dalil kerugian baik secara aktual maupun potensial terkait dengan lingkup kerja Pemohon di bidang advokasi, khususnya menyangkut DPD. 

“Selain itu, ada atau tidaknya caleg atau yang mendaftar merupakan mantan narapidana. Akan lebih kuat kalau itu apakah tersedia data informasinya, coba nanti dilengkapi,” ujar Wahiduddin. 

Baca juga : Kementan Klaim Ketersediaan Pangan Ternak Saat Natal Dan Tahun Baru Aman

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memberikan pandangan kepada MK mengenai permohonannya. Sebab, permohonan Perludem kali ini berbeda dengan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. 

“Kemudian, di dalam pertimbangan meminta provisi. Itu kan tahapan-tahapan tentang pendaftaran telah berjalan. Apakah bisa putusan ini menjangkau hal-hal yang sifatnya sudah berjalan?” kata Suhartoyo.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.