Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Provinsi Sumatera Utara disebut sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tertinggi kedua se-Indonesia. Hal ini menjadi sorotan.
“Itu kenapa DKPP hari ini ikut mendampingi pimpinan Komisi II. DKPP sangat memberi perhatian serius terhadap Sumatera Utara,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Kantor Gubernur Sumut, kemarin.
Baca juga : Top, DKI Sumbang Petinju Terbanyak di Pelatnas SEAG Kamboja 2023
Untuk diketahui, kehadiran Heddy mendampingi Komisi II DPR dalam kunjungan kerja (kunker) reses Komisi II DPR di Kota Medan. Heddy didampingi Anggota DKPP M. Tio Aliansyah dan Sekretaris DKPP Yudia Ramli. Diungkapkan, jumlah aduan penyelenggara pemilu soal pelanggaran etik di Sumut hanya kalah dari Provinsi Papua. Diakui, dua provinsi ini selalu menempati puncak dalam hal pelanggaran KEPP beberapa Pemilu dan Pemilukada belakangan.
Jumlah aduan dugaan pelanggaran KEPP di Sumatera Utara yang diterima DKPP sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022 hingga 27 Februari 2023, mencapai 35 aduan dengan komposisi 73 orang penyelenggara pemilu yang diadukan. “Tepatnya 39 orang anggota Bawaslu kabupaten dan kota, sisanya anggota KPU kabupaten dan kota,” tuturnya.
Baca juga : Dukung Sarana Peternakan Di Sumut, Pupuk Indonesia Bangun Sumur Bor
Terkait dugaan pelanggaran KEPP di Sumatera Utara, sanksi teranyar yang dijatuhkan DKPP adalah pemberhentian dari jabatan Ketua. Sanksi ini diberikan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik yang berstatus Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan M. Hamonangan Purba. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya