Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sanksi Buat Joki Pantarlih
Bisa Dibui Dan Didenda Hingga Jutaan Rupiah
Minggu, 5 Maret 2023 07:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di lapangan dapat dipidanakan. Mulai penjara, hingga denda duit jutaan rupiah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi menegaskan, joki Pantarlih bisa dipidana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu).
“Ini pasal berisi larangan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain untuk pengisian daftar pemilih. Pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” kata Puadi dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Status Darurat Dicabut, Pertamina Berikan Penanganan Terbaik Untuk Korban
Diakuinya, ada dugaan praktik joki Pantarlih. Itu terlihat dari temuan di lapangan. Ada petugas yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai pantarlih. Ada pula yang tidak tidak mengenakan tanda pengenal saat bekerja. “Artinya, merek sebenarnya bukan petugas Pantarlih. Namun bertindak sebagai petugas Pantarlih,” tuturnya.
Memang, tidak ada istilah joki Pantarlih dalam Undang-Undang Pemilu. Tetapi, ada konsekuensi pidana bagi oknum yang sengaja menghilangkan atau merekayasa hak pilih masyarakat lewat Pasal 510.
Sementara Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos siap menindaklanjuti berbagai temuan dugaan joki Pantarlih. Dia berharap, pemantau maupun Bawaslu memberikan data jelas dan detail. “ Kami justru senang dan akan segera tindaklanjuti,” kata Betty.
Baca juga : Diluncurkan Ganjar 2019, Aplikasi Jalan Cantik Sudah Tangani Ribuan Aduan Jalan Rusak
Diketahui, Lembaga pemantau pemilu, Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) sebelumnya menemukan fenomena joki pada proses coklit pemilih, yang seharusnya dilakukan dari rumah ke rumah Pantarlih.
Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati setidaknya menemukan joki Pantarlih sebanyak 176 di Tasikmalaya. Temuan ini diketahui sepekan pertama proses coklit. Ada juga temuan, oknum yang tidak mampu menunjukkan SK petugas Pantarlih. Serta tak mengenakan tanda pengenal.
Dia meminta Bawaslu mengusut berbagai dugaan ini. Jika terbukti terdapat pelanggaran, KPU harus mengangkat Pantarlih baru. Sebab, jika ada pelanggaran, coklit dikhawatirkan cacat prosedural.
Baca juga : Takut Covid, Mengunci Diri Selama Tiga Tahun
“Tapi apakah mereka joki atau hanya alpa membawa kelengkapan legal. Mari cari solusinya dan supaya tidak terjadi di tempat lain dan bisa diantisipasi,” imbaunya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya