Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nikah Kudu Punya Sertifikat Elsimil
Hati-hati, Calon Pengantin Lebih Memilih Kumpul Kebo
Minggu, 5 Maret 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menikah tak lagi mudah alias semakin sulit. Banyak syarat yang harus disiapkan. Salah satunya, calon pengantin harus punya sertifikat Elsimil atau Elektronik Siap Menikah dan Siap Hamil.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai sertifikat Elsimil berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan calon pengantin (cantin). Selain itu juga membuat biaya nikah semakin mahal.
“Nikah pada dasarnya adalah ajaran agama Islam. Dan syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan. Jangan sampai dengan mengabaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih aspek birokrasi dan administrasi negara, maka nikah makin sulit,” ujarnya, Sabtu (4/3).
Baca juga : Beringin Jatim Jadikan Survei Sebagai Lecutan
Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama ini mengungkap bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang pencatatan pernikahan tidak mensyaratkan sertifikat Elsimil untuk mendaftarkan kehendak nikah. Apalagi larangan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.
Karena itu, HNW menyayangkan adanya sertifikat Elsimil sebagai syarat nikah tambahan. Kata dia, selain tidak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin.
“Padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang diapresiasi Kemenag, karena bisa meringankan biaya,” ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Capaian Pengurangan Emisi Melalui Blue Carbon
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyebut, tes kesehatan bagi calon pasangan adalah hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, kata dia, maka Pemerintah juga harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kesiapan Puskesmas, kesiapan BPJS, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai Pemerintah membuat kebijakan yang kontradiktif seperti mewajibkan sertifikat Elsimil, sementara dari Kemenag tidak ada kewajiban seperti itu. Apalagi di lapangan Pemerintah tidak mempersiapkan sarana untuk bisa terlaksananya keputusan karena belum tersedia aksesnya secara merata,” kata HNW.
Dia menilai, saat ini tidak semua Puskesmas bisa menyediakan tes kesehatan pra-nikah. Ditambah masih ada ketidakjelasan apakah tes tersebut di-cover oleh BPJS atau tidak.
Baca juga : Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Sementara jika calon pengantin melakukan tes di RS Swasta, biayanya bisa mencapai Rp 1-3 juta untuk setiap orang. Kondisi ini dinilainya menyulitkan warga yang ingin menikah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya