Dark/Light Mode

Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Tahapan Pemilu

KPK: Ini Karena Lemahnya Sistem Seleksi Penempatan Hakim

Jumat, 3 Maret 2023 16:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Ini karena lemahnya sistem seleksi dalam penempatan hakim di pengadilan-pengadilan khusus seperti PN Jakarta Pusat," ujar Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (3/3).

Seharusnya, kata Nawawi, hakim-hakim yang bisa ditempatkan di pengadilan-pengadilan khusus seperti PN Jakpus, PN Surabaya, PN Medan, atau PN Jaksel adalah hakim-hakim yang telah mumpuni.

Baca juga : Legislator Golkar Supriansa: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi

"Juga hakim-hakim yang memiliki sertifikasi kekhususan dan tentu saja teruji integritasnya," tandas Nawawi.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/3). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demkian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga : Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga : Buntut PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Siap Terima Aduan

Prima juga sempat melaporkan perkara serupa kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Menanggapi putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," tegas Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.