Dark/Light Mode

Sikapi Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu

Hasto Tuding Ada Dalangnya, Mahfud Bilang Ada Yang Main

Minggu, 5 Maret 2023 08:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: dok. PDIP).
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: dok. PDIP).

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang minta Pemilu 2024 ditunda berbuah kecurigaan. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuding ada dalangnya. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada yang bermain.

Mulanya, Hasto mengajak masyarakat ikut bereaksi menyikapi putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu. Jangan sampai kekuatan besar memanfaatkan celah hukum demi penundaan Pemilu. Harus ditolak.

“Kita tidak boleh diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024,” kata Hasto usai Gebyar Senam Indonesia Cinta Tanah Air (SICITA) di areal Monumen Pembebasan Irian Barat, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Dia bilang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak penundaan Pemilu. Referensi Mega ada pada kehidupan tata pemerintahan negara dan juga tata pemerintahan yang baik. Maka itu, semua pihak harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan.

“Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda Pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Hasto.

Termasuk kekuatan besar yang diduga Hasto menjadi aktor dibalik penundaan Pemilu. Ini, perlu untuk diselidiki. “Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkonstitusional untuk menunda Pemilu,” tekannya.

Baca juga : Mega & SBY Satu Pandangan Jaga Konstitusi

Menurut penerima gelar doktor pertahanan dari Universitas Pertahanan itu, hakim keliru memutuskan penundaan Pemilu karena sengketa yang diuji berkaitan dengan penetapan parpol peserta Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta Pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara.

“Seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi bahwa Pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi,” terang Hasto.

Hal senada diungkap Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menduga ada permainan di belakang putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakpus. Namun, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh soal permainan tersebut dan siapa aktor di balik putusan penundaan pemilu itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.