Dark/Light Mode

Setelah Heboh Kasus Pajak

39 Pegawai Kemenkeu Menuai Kritikan Tajam

Selasa, 7 Maret 2023 06:45 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Misalnya, karena adanya hubungan kedekatan emosional dengan yang diawasi, minimnya kompetensi dan tidak memiliki keahlian dengan jabatan yang didudukin­ya. “Sehingga hanya menerima gaji saja tanpa melakukan apa-apa,” kata Fino.

Di samping itu, hal tersebut bertentan­gan dengan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal itu dise­butkan ‘pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai Komisaris/Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD’.

Di sisi lain, dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, ASN diakui sebagai sebuah profesi. Sebagai orang yang bekerja di sektor publik dan tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum, ASN adalah pekerjaan yang san­gat rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan.

Baca juga : Setelah Rafael, KPK Bakal Panggil Pegawai Ditjen Pajak Lain Untuk Diklarifikasi Harta Kekayaannya

Artinya pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) No 12/2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Menurutnya, penunjukkan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN biasanya didasarkan bahwa Pemerintah sebagai pemegang saham utama BUMN.

Namun, Sri Mulyani mengaku mem­pertanyakan alasan tersebut. Dia ter­masuk orang yang tidak percaya dan tidak menyetujui bahwa karena Kemenkeu ultimate shareholder BUMN, lalu punya jatah komisaris.

Baca juga : ESQ Perkuat Kapasitas ASN BerAKHLAK Pegawai Pemkot Makassar

Apalagi kalau alasan rangkap jabatan itu adalah untuk menambah penghasilan jajarannya. “Kalau kayak gitu, nggak benar juga,” ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, dia setuju menugaskan jajarannya menjadi komisaris di BUMN jika diperlukan untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada perseroan. Bendahara negara itu pun mengaku akan menagih laporan dari jajarannya yang menjadi komisaris, terutama apabila perusahaan yang diawasi merugi, kolaps, bahkan terjadi penyelewengan.

“Sejujurnya saya sudah bilang sama Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) bahwa saya tidak bisa naruh orang, kalau kemudian dia tidak melakukan penga­wasan,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga : Soroti Sekolah Di NTT Masuk Pukul 5 Pagi, Kemendikbud: Jangan Bikin Kebijakan Sepihak

Dia pun menyadari, banyak hal di negara ini yang menimbulkan pro dan kontra. Namun, Sri Mulyani berujar, fokusnya saat ini adalah memperbaiki ke­menteriannya. “Kalau ada hal yang dirasa tidak adil, atau membuat suatu risiko jadi meningkat, ya kami coba untuk koreksi saja,” ucap dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.