Dark/Light Mode

Setelah Heboh Kasus Pajak

39 Pegawai Kemenkeu Menuai Kritikan Tajam

Selasa, 7 Maret 2023 06:45 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan. Mayoritas, mereka menjadi komisaris BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Tim Kampanye dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gulfino Guevarrato mengatakan, banyaknya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan menunjukkan adanya in­dikasi rangkap penghasilan. Karena, yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara struktural.

“Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan anak perusahaan BUMN,” ungkap Gulfino da­lam keterangan pers dikutip Senin (6/3).

Baca juga : Setelah Rafael, KPK Bakal Panggil Pegawai Ditjen Pajak Lain Untuk Diklarifikasi Harta Kekayaannya

Fino mencontohkan rangkap penghasilan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PLN. Kata dia, jabatan Wakil Menteri mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta.

“Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp 2,1 M setiap bulannya,” ungkap dia.

Fino mengatakan, meskipun rangkap jabatan tidak dapat dijadikan temuan tin­dak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun, dengan adanya rangkap jabatan itu dikhawatirkan seorang pejabat kementerian tidak fokus melaksanakan tugasnya.

Baca juga : ESQ Perkuat Kapasitas ASN BerAKHLAK Pegawai Pemkot Makassar

“Fungsi sebagai wakil Menteri berpo­tensi tidak dijalankan secara optimal karena lebih fokus mengurusi kepentingan di BUMN,” kata Fino.

Bahkan, kata Fino, jika ditelaah secara lebih luas, rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BUMN tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L). Pada awal tahun 2023, Seknas Fitra melakukan uji petik pada 243 komisa­ris BUMN di seluruh BUMN.

Hasilnya ditemukan fakta, minimal terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. Selain itu, ditemukan ada domi­nasi beberapa Kementerian dan Lembaga tertentu dalam penempatan Komisaris di BUMN.

Baca juga : Soroti Sekolah Di NTT Masuk Pukul 5 Pagi, Kemendikbud: Jangan Bikin Kebijakan Sepihak

FITRA menila permasalahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan ki­nerja K/L dan BUMN yang ditempati. Sehingga, masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kon­disi seharusnya.

Dalam kasus BUMN, temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan ada 397 komisaris BUMN rangkap jabatan dan 197 komisaris anak peru­sahaan, terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan. Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan berpotensi tidak optimal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.